Membongkar Korupsi Kekuasaan & Tebang Pilih Penegakan Hukum
Jumat, 18 Februari 2011 - 14:55:30 WIB
Diposting oleh : Hari Setya Budi A.Md
Kategori: Dalam Negeri - Dibaca: 555 kali

MEMBONGKAR KORUPSI KEKUASAAN DAN TEBANG PILIH PENEGAKAN HUKUM
Sejak abad pertengahan kekuasaan negara yang sewenang-wenang telah dianggap “mencederai” substansi kekuasaan itu sendiri. Substansi ekuasaan disini dalam arti kekuasaan telah disalahgunakan. Kekuasaan yang eharusnya dapat memberi rasa aman, sejahtera dan adil telah dibengkokkan untuk mengeksploitasi rakyatnya sedemikian rupa sehingga akyat tak berdaya dan kekuasaan tak mampu lagi dikontrol. Perjalanan aktu mencatat sejumlah filosof dan cendekiawan telah pula mengusulkan agar kekuasaan “dijinakkan”. Intinya adalah penting sebuah kekuasaan diberi koridor hukum dan moral yang fungsi utamanya adalah pembatasan atas kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Dari pengalaman sejarah masa lalu pula bahkan hingga zaman modern ini, penyalahgunaan kekuasaan (a buse of power) karena spektrumnya yang emikian luas telah mengakibatkan banyak negara gagal mencapai tujuannya aitu mensejahterakan rakyat, mencapai keadilan dan menghargai hak-hak sasi manusia. Jika dirunut korban terbesar akibat kekuasaan yang
disalahgunakan itu adalah rakyatnya sendiri. Ironisnya lagi pelaku enyalahgunaan kekuasaan itu ternyata hanyalah sekelompok elit negara aitu orang-orang yang mendapat kesempatan dipercaya oleh rakyatnya untuk enampung aspirasinya. enyalahgunaan kekuasaan di sini sejatinya adalah korupsi politik seperti ang kemudian diteliti oleh Dr.Artidjo Alkostar (2008) dengan studi kasus berbagai negara. Dari kajian Artidjo Alkostar ini ditemukan, korupsi politik di berbagai negara modern terlihat implikasinya sangat serius dan dahsyat jika dilakukan oleh para (orang) koruptor yang terpelajar dan mendapat kesempatan (memimpin sebuah institusi tergantung skalanya), dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan oleh orang yang tidak terpelajar. Artidjo (2008;152) mencatat, di Filipina misalnya, korupsi politik telah mengakibatkan hukum tidak berfungai, politik makin tak dapat dikontrol dan melahirkan kesenjangan sosial yang menganga antara yang kaya dan yang miskin. Hal yang sama terjadi di Indonesia, Mesir dan sejumlah negara Timur Tengah lainnya yang baru terkuak akhir-akhir ini. Guna mengantisipasi makin meluasnya korupsi politik, di awal abad 21 munculah aliran konstitusionalisme yang tidak lain fungsi utamanya adalah termuatnya pembatasan kekuasaan didalam sebuah konstitusi negara. Masuknya pembatasan kekuasaan dalam konstitusi itu memang secara signifikan mampu meredam kekuasaan yang otoriter dan absolut sekaligus mampu memotong korupsi politik. Akan tetapi, korupsi politik tetap saja memiliki celah untuk terus dilakukan. Hal ini terjadi tidak lain karena nafsu atau syahwat kekuasaan hakikatnya tidak pernah padam dan hal itu senantiasa melekat dalam diri para pemimpin pemerintahan dan birokrasi (Lord Acton, 1954). Bersamaan dengan itu muncul pula modus politik korupsi yang jika dilacak akan berujung pula pada pelanggaran moral, pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran kekuasaan. Perbedaan antara korupsi politik dengan politik korupsi terletak pada “itikad” atau motif seseorang didalam memperlakukan sebuah kekuasaan itu. Jadi, semuanya sangat tergantung pada “modal” moral dan kesempatan yang berada ditangan seseorang. Di sini pertanyaan prinsip yang muncul adalah apakah seseorang itu dapat bersikap “amanah” atau tidak ketika memegang tampuk kekuasaan. Jika seseorang itu kebetulan bermoral tinggi, bermartabat, idealis dan memiliki komitmen untuk tetap berada di lingkaran kesuciannya, maka korupsi apapun bentuknya tidak mungkin ia lakukan. Persoalannya seberapa banyak “manusia” yang memiliki karakter demikian? Seberapa kuat seseorang
tidak akan tergoda oleh kekuasaan itu? Pertanyaan ini tetap sulit terjawab sampai kapan pun. Melihat maraknya kasus korupsi di Indonesia baik dalam perspektif politik maupun hukum tak pelak lagi tema ini sangat menarik untuk dikaji dan didiskusi. Dari uraian di atas, maka kami mencoba untuk mengurai kembali sejauhmana potensi korupsi kekuasaan dan tebang pilih penegakan itu dapat dilacak dan dicarikan akar solusinya. Melalui diskusi mendalam dengan mendatangkan Dr.Artidjo Alkostar yang kini salah seorang Hakim Agung RI, Prof. Dr. Mohtar Mas’oed (Majelis Guru Besar UGM), Aria Bima (Sekretaris Fraksi PDIP, anggota DPR RI) dan Zaenal Arifin Mochtrar (Ketua Pukat UGM) diharapkan dapat memberikan suatu gambaran bagaimana system penegakan hokum di Indonesia.
seminar ini diselenggarakan oleh Pusat Study Perundang-undangan dan Korupsi, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta sebagai wujud kepedulian dan rasa prihatin akan berbagai kasus korupsi yang melanda negeri ini. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana publik semata akan
tetapi bisa memberikan solusi bagi penegakan hukum di negeri ini, sesuai dengan komitmen Universitas Cokroaminoto sebagai kampus kebangsaan.